Lindungi Masyarakat dari Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik Berisiko BPOM Terbitkan Public Warning
Author
JAKARTA– Badan Pengawasn Obat dan Makanan (POM) terus melakukan pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya di peredaran. Melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Badan POM melakukan
Getting Info...